Perkembangan dunia kedokteran di Indonesia saat ini makin pesat. Januari tahun 2014 mendatang akan diterapkan sistem baru pelayanan kesehatan. Sistem ini akan menjamin semua penduduk di Indonesia akan terlindungi kesehatannya melalui asuransi yang disebut era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS. Pada era ini, maka seorang penduduk yang sakit tidak perlu membayar biaya pengobatan kepada dokter keluarganya. Biaya premi diambil dari iuran tiap penduduk yang mempunyai penghasilan. Jika penduduk tersebut dikategorikan tidak berpenghasilan, maka premi akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sudah sekian tahun dunia kedokteran di Indonesia berubah sistem. Mulai dari sistem wajib kerja bagi lulusan dokter, yang mewajibkan setiap dokter yang batru lulus akan langsung diangkat menjadi PNS dan ditugaskan di tempat atau daerah tertentu di Indonesia, kemudian era PTT atau pegawai tidak tetap, yang mewajibkan dokter yang baru lulus harus mengabdi di tempat tertentu dengan gaji disesuaikan temapt pengabdiannya. Era sekarang adalah era BPJS yang mewajibkan seorang dokter yang baru lulus harus menjalani program internship selama setahun kemudian baru boleh praktek mandiri. Praktek mandiri pun harus memenuhi kriteria BPJS yaitu hanya dokter keluarga yang nantinya dapat menangani pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Saat ini, dokter harus bekerja di klinik pelayanan primer atau pratama sehingga dapat menerima kapitasi dari sejumlah penduduk di sekitar klinik. Untuk dapat bekerja di klinik pratama yang melayani pasien BPJS, maka dokter yang baru lulus harus mengikuti beberapa pelatihan tentang dokter layanan primer. Kelak semua dokter baru harus lanjut sekolah spesialis kedokteran primer atau klinik di rumah sakit, untuk dapat melayani pasien BPJS. Apabila dokter tidak sekolah lagi, maka hanya dapat bergelar dokter dan hanya boleh melayani pasien non-BPJS. Dokter yang tidak ikut program internship, maka kelak tidak dapat mengurus surat ijin praktek, sehingga tidak boleh praktek. Dokter non-internship boleh bekerja di lapangan yang tidak bersentuhan langsung dengan pengobatan pasien, misalnya di pabrik obat, jadi direktur RS, atau peneliti, dll.
Sudah sekian tahun dunia kedokteran di Indonesia berubah sistem. Mulai dari sistem wajib kerja bagi lulusan dokter, yang mewajibkan setiap dokter yang batru lulus akan langsung diangkat menjadi PNS dan ditugaskan di tempat atau daerah tertentu di Indonesia, kemudian era PTT atau pegawai tidak tetap, yang mewajibkan dokter yang baru lulus harus mengabdi di tempat tertentu dengan gaji disesuaikan temapt pengabdiannya. Era sekarang adalah era BPJS yang mewajibkan seorang dokter yang baru lulus harus menjalani program internship selama setahun kemudian baru boleh praktek mandiri. Praktek mandiri pun harus memenuhi kriteria BPJS yaitu hanya dokter keluarga yang nantinya dapat menangani pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
Saat ini, dokter harus bekerja di klinik pelayanan primer atau pratama sehingga dapat menerima kapitasi dari sejumlah penduduk di sekitar klinik. Untuk dapat bekerja di klinik pratama yang melayani pasien BPJS, maka dokter yang baru lulus harus mengikuti beberapa pelatihan tentang dokter layanan primer. Kelak semua dokter baru harus lanjut sekolah spesialis kedokteran primer atau klinik di rumah sakit, untuk dapat melayani pasien BPJS. Apabila dokter tidak sekolah lagi, maka hanya dapat bergelar dokter dan hanya boleh melayani pasien non-BPJS. Dokter yang tidak ikut program internship, maka kelak tidak dapat mengurus surat ijin praktek, sehingga tidak boleh praktek. Dokter non-internship boleh bekerja di lapangan yang tidak bersentuhan langsung dengan pengobatan pasien, misalnya di pabrik obat, jadi direktur RS, atau peneliti, dll.
Berdasarakan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2013
TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
BIDANG PENDIDIKAN TINGGI, maka dokter yang baru lulus menempati kelas kualifikasi jenjang 7 setara dengan lulusan pendidikan profesi, kemudian seorang spesialis setara dengan jenjang 8 atau magister, dan jenjang 9 setara dengan pendidikan doktor atau spesialis 2/konsultan. Apakah artinya? penetapan kualifikasi ini sangat penting terhadap pengakuan seorang dokter di dunia pendidikan. Bahwa sekarang, seorang dokter spesialis sudah dianggak sebagai magister atau S2, sedangkan program doktoral adalah setara dengan konsultan klinik.
Sampai saat ini sudah dihasilkan ribuan dokter dari kira-kira 73 institusi pendidikan dokter. Ada beberapa perguruan tinggi yang terlalu berani menrima mahasiswa baru tanpa melihat kemampuan internal universitas. Sehingga munculah dokter yang belum layak memberikan pengobatan atau belum lolos ujian persamaan seIndonesia (UKDI dan OSCE). Penyelenggaraan ujian UK ini berlangsung serentak secara nasional baik fakultas negeri maupun swasta. Banyak fakultas kedokteran swasta yang bahkan melampaui fakultas kedokteran negeri. Dengan munculnya ujian bersama ini, maka dapat dilihat kualitas pembelajaran masing-masing fakultas kedokteran. Masihkah fakultas negeri dianggap yang terbaik? ataukah swasta masih dipandang sebelah mata?