Wednesday, November 07, 2012

BPJS akan kelola Jamkesmas


Kendati belum ada ketok palu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sudah berancang-ancang menyiapkan program jaminan sosial yang akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rencananya pada tahap awal pemerintah akan mengalihkan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang saat ini dijalankan Kementerian Kesehatan kepada BPJS.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono bilang, sebelum mengelola jaminan sosial lain, pada tahap awal BPJS akan mengelola program Jamkesmas terlebih dulu. Kelak, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS rampung, pemerintah akan menyiapkan skema pembayaran iuran untuk pelayanan Jamkesmas. "Nanti akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur program Jamkesmas oleh BPJS, termasuk soal iuran maupun subsidi pemerintah," kata Agung, Rabu (1/6).
Selain itu, penyelenggaraan Jamkesmas nanti akan mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK). Pemerintah memakai NIK guna menentukan kelompok masyarakat yang harus mendapat subsidi dan mereka yang mesti membayar iuran pelayanan Jamkesmas.
Agung menegaskan, masyarakat miskin tetap mendapat subsidi pemerintahsehingga tak perlu membayar iuran Jamkesmas.Adapun mereka yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap akan dikenakan iuran.
Pemutakhiran NIK saat ini sedang diproses Kementerian Dalam Negeri dan mulai bergulir tahun ini.
Agung optimistis RUU BPJS bisa segera rampung. Sebab, pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa materi penting dalam pembahasan RUU BPJS. "Misal soal bentuk badan hukum BPJS yakni badan hukum publik," tutur Agung.
Tapi memang ada beberapa masalah yang masih belum ada titik temu. Ambil contoh, soal iuran dan kepesertaan BPJS. DPR menginginkan pengaturan kepesertaan dan iuran harus tercantum dalam salah satu bab di RUU BPJS, agar menjadi rujukan bagi BPJS.
Adapun pemerintah menilai kepesertaan dan iuran BPJS tak masuk dalam materi RUU, karena tidak terkait langsung dengan tata kelola dari BPJS. Lagi pula masalah tersebut sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. (kontan)
Sumber : www.wartakota.co.id

Kuliah Siklus Krebs dan Bioenergetika